Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik dan Permenristekdikti No.75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik menetapkan struktur PPID di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi