JABATAN FUNGSIONAL: ARSIPARIS
Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan
pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan
mengelola arsip-arsip aktif. Kegiatan kearsipan adalah kegiatan dalam bidang
pembinaan, pengelolaan dan pelayanan arsip, penilaian dan penyelesaian arsip
serta pemasyarakatan arsip.Pengertian:
- Tim Penilai Jabatan Arsiparis Pusat, yang selanjutnya disebut dengan Tim
Penilai Pusat adalah tim yang membantu Kepala Arsip Nasional RI dalam melakukan
penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka kredit bagi Arsiparis
Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya;
- Tim Penilai Jabatan Arsiparis Instansi yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Instansi adalah tim yang membantu Menteri, Panglima ABRI, Jaksa Agung, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang dtunjuk
olehnya dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka
kredit bagi Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda di lingkungan
Instansi masing-masing;
- Sekretariat Tim Penilai Pusat adalah unsur bantu administratif bagi Tim
Penilai Pusat;
- Sekretariat Tim Penilai Instansi adalah unsur bantu adminstratif bagi Tim
Penilai Instansi;
- Buku kerja Arsiparis adalah jurnal dan atau catatan Arsiparis bersangkutan
mengenai kegiatan kearsipan, pengembangan profesi kearsipan dan penunjang
kegiatan kearsipan yang dilakukannya dan atau bimbingan yang diterimanya;
- Unit Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal
3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
- Unit Kerja Teknis Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KP 30.6/069/36/1991
Tanggal 2 September 1991 tentang Petunjuk dan Prosedur Pengangkatan Bagi Pelaksanaan
Penyesuaian dalam Jabatan dan Angka Kredit Arsiparis.
Landasan Pemikiran:Pengakuan Arsiparis sebagai jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 36/1990 tanggal 12 Mei 1990,
didukung oleh persyaratan profesionalisme berikut.
- Arsiparis melaksanakan kegiatan kearsipan tidak terlepas dari pemahamannya
terhadap konteks organik pada struktur administrasi dan pertanggungjawaban
nasional kepada generasi mendatang;
- Arsiparis melaksanakan pengkajian suatu sistem administrasi dan merumuskan
suatu sistem pengaturan informasi pada arsip untuk menjamin efisiensi administrasi
dan menjamin pengaman, penyelamatan pewarisan budaya nasional secara tepat
informasi, tepat sasaran dan tepat waktu;
- Arsiparis profesional harus memiliki ketrampilan mengatur endapan informasi
dan wawasn keilmuan yang memungkinkannya untuk memberikan penilaian terhadap
budaya yang perlu dilestarikan.
Bidang Pekerjaan:Bidang kegiatan Arsiparis pada umumnya berupa:
- Endapan informasi pelaksanaan administrasi yang karakteristik pada suatu
instansi dan merupakan rekaman informasi yang belum/tidak dipublikasikan (unpublished
record information);
- Pengkajian keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem administrasi;
- Pengkajian terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan budaya
kepada generasi mendatang dan pertanggungjawaban nasional;
- Pengkajian terhadap perlindungan hak dan kewajiban badan hukum dan perseorangan
sehubungan keterbukaan (access) arsip.
Tugas Arsiparis:
- Mengembangkan sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan corak,warna, bentuk
dan sistem administrasi yang dikembangkan pada suatu instansi;
- Mengolah informasi secara profesional untuk menetapkan klasifikasi informasi
untuk menjamin pertanggungjawaban nasional secara efisien;
- Merancang suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan
secara aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tertib kearsipan pada suatu struktur organiasi
instansi;
- Merancang publikasi arsip untuk mendukung kegiatan keilmuan, praktisi dan
masyarakat umum;
- Melaksanakan kegiatan kerarsipan;
- Mengembangkan wawasan keilmuan untuk peningkatan jenjang profesionalsime.
Persyaratan profesionalisme:
- Memiliki kemampuan teknis dan keilmuan yang menjamin efisiensi dan efektifitas
perawatan, pengamanan dan pelayanan informasi pada instansi dan pelestarian
budaya bangsa seselektif dan selengkap mungkin;
- Memahami suatu sistem administrasi secara baik dan memiliki kemampuan untuk
mengembangkan suatu sistem kearsipan dan mengolah informasi arsip untuk berbagai
kepentingan dalam rangka pelayanan administrasi, praktisi, keilmuan dan umum
tanpa mengorbankan kepentingan lain yang karena ketentuan perundang-undangan
atau etika harus memperoleh perlindungan;
- Memahami dengan baik prinsip-prinsip kearsipan praktis dan mampu menjabarkan
konsep-konsep dan teori-teori kearsipan dan menterjemahakannya dalam praktek
kegiatan kearsipan;
- Memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian terhadap teori/konsep kearsipan,
melaksanakan pelaksanaan penelitian dan merumuskan alternatif baru di bidang
kearsipan.
Jenjang Profesionalisme Arsiparis:
- Arsiparis semi prosfesional dengan kemampuan utama melaksanakan kegiatan
kearsipan secara praktis berdasarkan teori dan konsep yang ada;
- Arsiparis profesional dengan kemampuan menyusun konsep-konsep kearsipan
berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan atau renungan keilmuan serta
praktek pengolahan informasi arsip instansi/badan hukum serta perseorangan;
- Arsiparis ilmuan yang memiliki kemampuan untuk mengkaji secara teoritis
terhadap berbagai teori/sistem/konsep kearsipan yang ada dan mencari alternatif
baru yang berkaitan dengan pengembangan ilmu kearsipan.
Jenjang Profesi Arsiparis dan Arah Pembinaannya:Sejalan dengan pengembangan
profesionalisme kearsipan, penyelenggaraan pembinaan Arsiparis diarahkan pada
tiga jenjang keahlian:
- Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan II, yakni
dari jabatan Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan
menjadi pelaksana teknis/petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya
(terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan
formal maupun nonformal;
- Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan III,
yakni dari jabatan Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda diarahkan
menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang
tugas Arsiparis pada pangkat/golongan di bawahnya juga mampu memahami konsep-konsep/teori-teori
kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan;
- Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan IV, yakni
dari jabatan Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan
menjadi pemikir/ilmuan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk
melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagi konsep/teori kearsipan
serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.
Aspek Penilaian:Penilaian prestasi kerja Arsiparis diarahkan pada
tiga jenjang profesi Arsiparis. Penilaian hasil kerja Arsiparis didasarkan pada
sejauh mana kemampuan Arsiparis adalah sebagai berikut:
- Hasil kerja Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya sampai
dengan Ajun Arsiparis Muda sebagai tenaga kearsipan semi profesional, penilaian
diarahkan kepada kemampuan sejauh mana Arsiparis bersangkutan sebagai tenaga
pelaksana dalam kegiatan: pembuatan sarana penemuan arsip, pelayanan jasa,
pelaksanaan aplikasi sistem, kegiatan-kegiatan penyuluhan dengan bimbingan
dan pekerjaan praktis lainnya sebagaiman tertuang dalam SK MENPAN Nomor 36/1990,
Pasal 3;
- Hasil kerja Arsiparis golongan III yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai
dengan Arsiparis Muda sebagai tenaga terampil dan profesional, penilaian didasarkan
pada hasil pelaksanaan kerja profesional/ahli kearsipan dalam hal; pembuatan-pembuatan
sarana penemuan arsip, pendeskripsian, layanan jasa, pembuatan dan pengembangan
sistem, apresiasi, bimbingan, karya tulis yang dilakukan secara mandiri maupun
dengan bimbingan, dan pekerjaan-pekerjaan keahlian lainnya sebagaimana tertuang
dalam SK MENPAN Nomor 36/1990 Pasal 3;
- Hasil kerja Arsiparis golongan IV dari Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis
Utama Madya penilaian didasarkan pada pelaksanaan kerja seorang pemikir/ilmuan
(scientist) di bidang kearsipan, pengkajian konsep/teori/sistem kearsipan,
sarana penemuan arsip, karya tulis, temuan teknis, pembinaan kearsipan dan
tugas-tugas yang bersifat pemikiran lainnya sebagaimana tertuang dalam SK
MENPAN Nomor 36/1990 Pasal 3.
- Aspek Pendidikan
Melalui tiga jenjang profesi jabatan Arsiparis seperti tersebut di atas, maka
standarisasi kurikulum/silabus diklat diarahkan pada:
- Untuk jabatan Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya
sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pengetahuan
paraktis dibidang kearsipan;
- Untuk jabatan Arsiparis golongan III, yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai
dengan Arsiparis Muda, selain diisyaratkan harus memiliki pengetahuan dan
kemapuan praktis kearsipan, juga pemahaman berbagai konsep/teori/sistem kearsipan
dan teknik bimbingan dan pelaporan hasil penelitian di bidang kearsipan;
- Untuk jabatan Arsiparis golongan IV, yakni dari Arsiparis Madya samapai
dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan pada kearsipan sebagai ilmu dan berbagai
aspek yang menyangkut manejemen lembaga kearsipan.